Rangkaian Dauroh Ittiba’us Sunnah Sidoarjo

Taubat, Kewajiban Seumur Hidup

Ahad, 5 Juli 2009
Pukul 08.30 - 11.30 WIB

Pemateri : Ust. Dr. Nurul Mukhlisin
(Alumni Jami’ah Islamiyah Madinah)

Dahsyatnya Ayat Kursi

Ahad, 9 Agustus 2009
Pukul 09.00 - 11.30 WIB

Ust. Abdullah Zaen, Lc.
(Mahasiswa S2 Jami’ah Islamiyah Madinah)

Informasi : 03177976168

Original post by catri

Kajian Ilmiyah Syar’iyah Bersama Ustadz Agus Hasan Bashori

Ustadz Agus Hasan Bashori               
(Pemimpin Redaksi Majalah Qiblati & Kinan)                 

1.Inti Dakwah Salaf

Waktu  : Kamis,11 Juni 2009
Pukul    : 09.00-Dhuhur
Tempat : Perumahan Galaxy Bumi Permai H4/19 Surabaya

Penyelenggara : Majelis Ta’lim Khoirun Nisa’
CP : Bp Budi  Mulia (0811332043)

2.Merajut Ukhuwah Islamiyah

Waktu  : Kamis,11 Juni 2009
Pukul    : Ba’dha Maghrib-Selesai
Tempat : Masjid Arroyan, Perumahan Araya Galaxy Bumi Permai tahap 2 Surabaya

Penyelenggara : Masjid Arroyan, Majelis Ta’lim Al Fitroh, Majelis Ta’lim At Tadzkiroh

CP : Pak Budi (0811310979), Hatta (085645898097)  

Original post by catri

Surat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah untuk Sang Bunda

Bismillahirrahmanirrahim.

Dari Ahmad bin Taymiyyah kepada ibunda yang kami sayangi dan kami hormati,
semoga Allah memberkahi usianya, memberikan beliau keselamatan dan kelapangan,
serta menjadikan beliau sebagai salah satu hamba-Nya yang terbaik.

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Kami memuji Allah, Zat yang paling berhak untuk dipuji.
Tiada yang berhak diibadahi melainkan hanya Dia.
Shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi terakhir
dan imamnya orang-orang shalih, Muhammad, hamba dan utusan-Nya.

Sungguh karunia Allah telah datang dengan melimpah,
pertolongannya pun tiada pernah berakhir.
Ananda pun bertahmid memuji-Nya,
meminta-Nya untuk menambah kemurahan-Nya.
Kemurahan Allah tidak akan berpaling darimu wahai ibuku yang berbahagia.

Sungguh bunda,
keberadaan ananda di Mesir adalah adalah karena perkara yang penting,
bila tugas (dakwah) ini ditinggalkan,
maka akan timbul penyimpangan dan kerusakan bagi agama dan dunia kita.

Bunda… Berada jauh dari bunda bukanlah jalan yang ingin ananda pilih.
Jikalau burung dapat membawa kita, ananda pasti akan datang kepadamu.
Namun bunda, ketidakhadiran ananda di sisi bunda ada sebabnya.
Dan bila bunda melihat keadaan kaum Muslimin,
bunda pun pasti akan memilihkan bagi ananda tempat yang sama
sebagaimana ananda berada sekarang.

Sungguh bunda,
ananda selalu berdoa kepada Allah untuk menunjuki kita kepada pilihan yang tepat,
dan ananda selalu berdoa bagi kebaikan bunda.
Ananda juga memohon kepada Allah untuk memberkahi kita dan seluruh kaum muslimin,
dengan rahmat yang meliputi keselamatan dan kemanfaatan.

Allah telah bukakan bagi ananda gerbang keberkahan, ampunan, serta hidayah
melalui jalan yang tiada ananda kira sebelumnya.
Dalam keadaan selalu ingin pulang ke pangkuanmu wahai ibunda,
ananda pun beristikharah.
Ananda tidak bisa membayangkan jika Allah tetapkan pilihan bagi diri ananda
untuk menyukai perkara duniawi
atau hanya merasa cukup dengan amalan ibadah yang lebih sedikit
agar bisa dekat dengan dirimu, bunda.
Di sini, di Mesir masih banyak perkara yang tidak bisa ananda tinggalkan,
karena takut akan bahayanya, secara umum maupun secara pribadi,
dan sungguh saksi-saksi itu melihat apa yang tidak dilihat oleh orang yang hadir.

Ananda ingin bunda banyak berdoa kepada Allah.
Mintalah agar Dia memberikan hidayah kepada kita
dan memilihkan jalan yang terbaik bagi kita.
Karena Allahlah Yang Maha Mengetahui, sedangkan kita tidak.
Dialah yang mampu, adapun diri kita adalah lemah.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Merupakan sebuah kebahagian bahwa anak Adam melakukan istikharah
dan senang dengan apa yang Allah takdirkan bagi dirinya.
Dan merupakan kesesengsaraan jika seorang anak Adam
meninggalkan istikharah dan berkeluh kesah dengan takdir Allah.”

Sungguh, seorang pedagang dalam perjalanannya mungkin takut kehilangan uang,
oleh karena itu dia menetap di sebuah tempat agar dia bisa berjalan lagi.
Permasalahan yang sedang kami hadapi di sini begitu besar untuk dijabarkan,
akan tetapi tiada daya dan upaya melainkan hanya melalui Allah.

Dan akhirnya, tolong sampaikan salam ananda untuk semua keluarga,
tua dan muda, para tetangga, sahabat-sahabat, serta karib kerabat kita.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Walhamdulillah, washalatu wassalamu‘ala Muhammad, wa‘ala ahlihi waashhabihi.

(Diterjemahkan oleh Wira dari www.abdurrahman.org)

Original post by catri

Bincang-Bincang Tentang Hukum Facebook

Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal

Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi ajma’in.

Para pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah Ta’ala. Belakangan ini di antara kita pernah mendengar fatwa haramnya Facebook, sebuah layanan pertemanan di dunia maya yang hampir serupa dengan Friendster dan layanan pertemanan lainnya. Banyak yang bingung dalam menyikapi fatwa semacam ini. Namun, bagi orang yang diberi anugerah ilmu oleh Allah tentu tidak akan bingung mengenai fatwa tersebut.

Dalam tulisan yang singkat ini, dengan izin dan pertolongan Allah kami akan membahas tema yang cukup menarik ini, yang sempat membuat sebagian orang kaget. Tetapi sebelumnya, ada beberapa preface yang akan kami kemukakan.Semoga Allah memudahkannya.

Dua Kaedah yang Mesti Diperhatikan

Saudaraku, yang semoga selalu mendapatkan taufik dan hidayah Allah Ta’ala. Dari hasil penelitian dari Al Qur’an dan As Sunnah, para ulama membuat dua kaedah ushul fiqih berikut ini:

Hukum asal untuk perkara ibadah adalah terlarang dan tidaklah disyari’atkan sampai Allah dan Rasul-Nya mensyari’atkan.

Sebaliknya, hukum asal untuk perkara ‘aadat (non ibadah) adalah dibolehkan dan tidak diharamkan sampai Allah dan Rasul-Nya melarangnya.

Apa yang dimaksud dua kaedah di atas?

Untuk kaedah pertama yaitu hukum asal setiap perkara ibadah adalah terlarang sampai ada dalil yang mensyariatkannya. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa ibadah adalah sesuatu yang diperintahkan atau dianjurkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Barangsiapa yang memerintahkan atau menganjurkan suatu amalan yang tidak ditunjukkan oleh Al Qur’an dan hadits, maka orang seperti ini berarti telah mengada-ada dalam beragama (baca: berbuat bid’ah). Amalan yang dilakukan oleh orang semacam ini pun tertolak karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,

“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718)

Namun, untuk perkara ‘aadat (non ibadah) seperti makanan, minuman, pakaian, pekerjaan, dan mu’amalat, hukum asalnya adalah diperbolehkan kecuali jika ada dalil yang mengharamkannya. Dalil untuk kaedah kedua ini adalah firman Allah Ta’ala,

“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu”. (QS. Al Baqarah: 29).

Maksudnya, adalah Allah menciptakan segala yang ada di muka bumi ini untuk dimanfaatkan. Itu berarti diperbolehkan selama tidak dilarangkan oleh syari’at dan tidak mendatangkan bahaya.

Allah Ta’ala juga berfirman,

“Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat .” Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.” (QS. Al A’raaf: 32).

Dalam ayat ini, Allah Ta’ala mengingkari siapa saja yang mengharamkan makanan, minuman, pakaian, dan semacamnya.

Jadi, jika ada yang menanyakan mengenai hukum makanan “tahu”? Apa hukumnya? Maka jawabannya adalah “tahu” itu halal dan diperbolehkan.
Jika ada yang menanyakan lagi mengenai hukum minuman “Coca-cola”? Apa hukumnya? Maka jawabannya juga sama yaitu halal dan diperbolehkan.
Begitu pula jika ada yang menanyakan mengenai jual beli laptop? Apa hukumnya? Jawabannya adalah halal dan diperbolehkan.
Jadi, untuk perkara non ibadah seperti tadi, hukum asalnya adalah halal dan diperbolehkan kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Makan bangkai menjadi haram, karena dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya. Begitu pula pakaian sutra bagi laki-laki diharamkan karena ada dalil yang menunjukkan demikian. Namun asalnya untuk perkara non ibadah adalah halal dan diperbolehkan.

Oleh karena itu, jika ada yang menanyakan pada kami bagaimana hukum Facebook? Maka kami jawab bahwa hukum asal Facebook adalah sebagaimana handphone, email, blog, internet, radio, dan alat-alat teknologi lainnya yaitu sama-sama mubah dan diperbolehkan.

Hukum Sarana sama dengan Hukum Tujuan

Perkara mubah (yang dibolehkan) itu ada dua macam. Ada perkara mubah yang dibolehkan dilihat dari dzatnya dan ada pula perkara mubah yang menjadi wasilah (perantara) kepada sesuatu yang diperintahkan atau sesuatu yang dilarang.

Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di –rahimahullah- mengatakan,

“Perkara mubah dibolehkan dan diizinkan oleh syari’at untuk dilakukan. Namun, perkara mubah itu dapat pula mengantarkan kepada hal-hal yang baik maka dia dikelompokkan dalam hal-hal yang diperintahkan. Perkara mubah terkadang pula mengantarkan pada hal yang jelek, maka dia dikelompokkan dalam hal-hal yang dilarang.
Inilah landasan yang harus diketahui setiap muslim bahwa hukum sarana sama dengan hukum tujuan (al wasa-il laha hukmul maqhosid).”

Maksud perkataan beliau di atas:

Apabila perkara mubah tersebut mengantarkan pada kebaikan, maka perkara mubah tersebut diperintahkan, baik dengan perintah yang wajib atau pun yang sunnah. Orang yang melakukan mubah seperti ini akan diberi ganjaran sesuai dengan niatnya.

Misalnya : Tidur adalah suatu hal yang mubah. Namun, jika tidur itu bisa membantu dalam melakukan ketaatan pada Allah atau bisa membantu dalam mencari rizki, maka tidur tersebut menjadi mustahab (dianjurkan/disunnahkan) dan akan diberi ganjaran jika diniatkan untuk mendapatkan ganjaran di sisi Allah.

Begitu pula jika perkara mubah dapat mengantarkan pada sesuatu yang dilarang, maka hukumnya pun menjadi terlarang, baik dengan larangan haram maupun makruh.
Misalnya : Terlarang menjual barang yang sebenarnya mubah namun nantinya akan digunakan untuk maksiat. Seperti menjual anggur untuk dijadikan khomr.

Contoh lainnya adalah makan dan minum dari yang thoyib dan mubah, namun secara berlebihan sampai merusak sistem pencernaan, maka ini sebaiknya ditinggalkan (makruh).

Bersenda gurau atau guyon juga asalnya adalah mubah. Sebagian ulama mengatakan, “Canda itu bagaikan garam untuk makanan. Jika terlalu banyak tidak enak, terlalu sedikit juga tidak enak.” Jadi, jika guyon tersebut sampai melalaikan dari perkara yang wajib seperti shalat atau mengganggu orang lain, maka guyon seperti ini menjadi terlarang.

Oleh karena itu, jika sudah ditetapkan hukum pada tujuan, maka sarana (perantara) menuju tujuan tadi akan memiliki hukum yang sama. Perantara pada sesuatu yang diperintahkan, maka perantara tersebut diperintahkan. Begitu pula perantara pada sesuatu yang dilarang, maka perantara tersebut dilarang pula. Misalnya tujuan tersebut wajib, maka sarana yang mengantarkan kepada yang wajib ini ikut menjadi wajib.

Contohnya : Menunaikan shalat lima waktu adalah sebagai tujuan. Dan berjalan ke tempat shalat (masjid) adalah wasilah (perantara). Maka karena tujuan tadi wajib, maka wasilah di sini juga ikut menjadi wajib. Ini berlaku untuk perkara sunnah dan seterusnya.

Intinya, Hukum Facebook adalah Tergantung Pemanfaatannya

Jadi intinya, hukum facebook adalah tergantung pemanfaatannya. Kalau pemanfaatannya adalah untuk perkara yang sia-sia dan tidak bermanfaat, maka facebook pun bernilai sia-sia dan hanya membuang-buang waktu. Begitu pula jika facebook digunakan untuk perkara yang haram, maka hukumnya pun menjadi haram. Hal ini semua termasuk dalam kaedah “al wasa-il laha hukmul maqhosid (hukum sarana sama dengan hukum tujuan).” Di bawah kaedah ini terdapat kaedah derivat atau turunan yaitu:

1. Maa laa yatimmul wajibu illah bihi fa huwa wajib (Suatu yang wajib yang tidak sempurna kecuali dengan sarana ini, maka sarana ini menjadi wajib)
2. Maa laa yatimmul masnun illah bihi fa huwa masnun (Suatu yang sunnah yang tidak sempurna kecuali dengan sarana ini, maka sarana ini menjadi wajib)
3. Maa yatawaqqoful haromu ‘alaihi fa huwa haromun (Suatu yang bisa menyebabkan terjerumus pada yang haram, maka sarana menuju yang haram tersebut menjadi haram)
4. Wasail makruh makruhatun (Perantara kepada perkara yang makruh juga dinilah makruh)

Maka lihatlah kaedah derivat yang ketiga di atas. Intinya, jika facebook digunakan untuk yang haram dan sia-sia, maka facebook menjadi haram dan terlarang.

Kita dapat melihat bahwa tidak sedikit di antara pengguna facebook yang melakukan hubungan gelap di luar nikah di dunia maya. Padahal lawan jenis yang diajak berhubungan bukanlah mahram dan bukan istri. Sungguh, banyak terjadi perselingkuhan karena kasus semacam ini. Jika memang facebook banyak digunakan untuk tujuan-tujuan seperti ini, maka sungguh kami katakan, “Hukum facebook sebagaimana hukum pemanfaatannya. Kalau dimanfaatkan untuk yang haram, maka facebook pun menjadi haram.”

Waktu yang Sia-sia Di Depan Facebook

Saudaraku, inilah yang kami ingatkan untuk para pengguna facebook. Ingatlah waktumu! Kebanyakan orang betah berjam-jam di depan facebook, bisa sampai 5 jam bahkan seharian, namun mereka begitu tidak betah di depan Al Qur’an dan majelis ilmu. Sungguh, ini yang kami sayangkan bagi saudara-saudaraku yang begitu gandrung dengan facebook. Oleh karena itu, sadarlah!!
Semoga beberapa nasehat ulama kembali menyadarkanmu tentang waktu dan hidupmu.

Imam Asy Syafi’i rahimahullah pernah mengatakan,

“Aku pernah bersama dengan seorang sufi. Aku tidaklah mendapatkan pelajaran darinya selain dua hal. Pertama, dia mengatakan bahwa waktu bagaikan pedang. Jika kamu tidak memotongnya (memanfaatkannya), maka dia akan memotongmu.”

Lanjutan dari perkataan Imam Asy Syafi’i di atas,

“Kemudian orang sufi tersebut menyebutkan perkataan lain: Jika dirimu tidak tersibukkan dengan hal-hal yang baik (haq), pasti akan tersibukkan dengan hal-hal yang sia-sia (batil).” (Al Jawabul Kafi, 109, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah)

Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan,

“Waktu manusia adalah umurnya yang sebenarnya. Waktu tersebut adalah waktu yang dimanfaatkan untuk mendapatkan kehidupan yang abadi dan penuh kenikmatan dan terbebas dari kesempitan dan adzab yang pedih. Ketahuilah bahwa berlalunya waktu lebih cepat dari berjalannya awan (mendung). Barangsiapa yang waktunya hanya untuk ketaatan dan beribadah pada Allah, maka itulah waktu dan umurnya yang sebenarnya. Selain itu tidak dinilai sebagai kehidupannya, namun hanya teranggap seperti kehidupan binatang ternak.”

Ingatlah … kematian lebih layak bagi orang yang menyia-nyiakan waktu.

Ibnul Qayyim mengatakan perkataan selanjutnya yang sangat menyentuh qolbu,

“Jika waktu hanya dihabiskan untuk hal-hal yang membuat lalai, untuk sekedar menghamburkan syahwat (hawa nafsu), berangan-angan yang batil, hanya dihabiskan dengan banyak tidur dan digunakan dalam kebatilan, maka sungguh kematian lebih layak bagi dirinya.” (Al Jawabul Kafi, 109)

Marilah Memanfaatkan Facebook untuk Dakwah

Inilah pemanfaatan yang paling baik yaitu facebook dimanfaatkan untuk dakwah. Betapa banyak orang yang senang dikirimi pesan nasehat agama yang dibaca di inbox, note atau melalui link mereka. Banyak yang sadar dan kembali kepada jalan kebenaran karena membaca nasehat-nasehat tersebut.

Jadilah orang yang bermanfaat bagi orang lain apalagi dalam masalah agama yang dapat mendatangkan kebahagiaan di dunia dan akhirat.

Dari Jabir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Sebaik-baik manusia adalah yang paling memberikan manfaat bagi orang lain.” (Al Jaami’ Ash Shogir, no. 11608)

Dari Abu Mas’ud Al Anshori, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Barangsiapa memberi petunjuk pada orang lain, maka dia mendapat ganjaran sebagaimana ganjaran orang yang melakukannya.” (HR. Muslim)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

“Jika Allah memberikan hidayah kepada seseorang melalui perantaraanmu maka itu lebih baik bagimu daripada mendapatkan unta merah (harta yang paling berharga bagi orang Arab saat itu).” (HR. Bukhari dan Muslim)

Lihatlah saudaraku, bagaimana jika tulisan kita dalam note, status, atau link di facebook dibaca oleh 5, 10 bahkan ratusan orang, lalu mereka amalkan, betapa banyak pahala yang kita peroleh. Jadi, facebook jika dimanfaatkan untuk dakwah semacam ini, sungguh sangat bermanfaat.

Penutup: Nasehat bagi Para Pengguna Facebook

Faedah dari perkataan Imam Asy Syafi’i:

“Jika dirimu tidak tersibukkan dengan hal-hal yang baik, pasti akan tersibukkan dengan hal-hal yang sia-sia (batil)”.(Al Jawabul Kafi, 109)

Kami hanya bisa berdoa kepada Allah, semoga Allah memberikan taufik dan hidayah bagi orang yang membaca tulisan ini. Semoga kita dimudahkan oleh Allah untuk memanfaatkan waktu dengan baik, dalam hal-hal yang bermanfaat.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

Rujukan:

Al Jawabul Kafi, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah
Al Qowa’id wal Ushul Al Jaami’ah, Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, Darul Wathon Lin Nasyr
Jam’ul Mahshul fi Syarhi Risalah Ibni Sya’di fil Ushul, Abdullah bin Sholeh Al Fauzan, Dar Al Muslim
Risalah Lathifah, Abdurrahman bin Nashir As Sa’di

Original post by catri

Solusi Skype untuk iPhone Jailbreak

Kalo yang pernah nyoba installskype trus pake voipover3g dan crash… bisa dicoba cara di bawah:1. Upgrade mobilesubstrate 0.9.2805 dari Cydia2. Install Voipover3g dari cydia3. Overwrite file VoIPOver3G.plist yang ada di /Library/MobileSubstrate/DynamicLibraries/VoIPover3G.plist dengan yang inihttp://www.2shared.com/file/5280239/551dc543/VoIPover3G.html4.Install intelliscreen 2.32 dari repo xsellize5. Launch intelliscreen, retrive license…. pada performance menu, enable Voip3G6. reboot7. launchskypecredit buat musictv@xsellizecara di atas manjur […]

Original post by mbro

Kajian Kubro “Ghazwul Fikr (Perang Pemikiran)”

Pembicara : Ustadz MUBAROK BAMUALLIM, Lc

Sabtu, 06 Juni 2009
Waktu : 09:00 - 11:30 WIB
Tempat : Ruang Serba Guna STIKOM Surabaya
Jl Kedung Baruk 98 Surabaya, Indonesia

Info: Akh Adam - 085645463608

Original post by catri

iPhone OS 3.0, Sebuah Revolusi Sistem Operasi Seluler

Sejak Apple meluncurkan iPhone generasi pertama, industri handphone mulai tersengat dengan fitur fitur yang ditawarkan oleh iPhone baik dari sisi User Interface ataupun desainnya. “Touch”, demikianlah kata-kata yang semakin populer di kalangan pecinta gadget sampai sekarang sehingga mulai banyak diadopsi oleh berbagai produsen smartphone.Pada saat itu bisa dikatakan awal terjadinya revolusi dimana Apple yang pertama […]

Original post by mbro

Kajian Bersama Ustadzah Ummu Ihsan

1. NASEHAT UNTUK WANITA
    Sabtu, 30 Mei 2009
    Waktu : 08.30 WIB - Selesai
    Rumah Ibu Eni Krispranoto, Jl. Klampis Indah X No. 10 (Wisma Mukti) Surabaya

2. PENYAKIT HATI
    Sabtu, 30 Mei 2009
    Waktu : Ba’da Ashar  - Selesai
    Daarut Tarbiyatul Ummah, Jl. Pegirian No. 234 Surabaya

(Khusus Akhwat)

Original post by catri

Bedah Buku Bersama Ustadz Abu Ihsan Al-Atsari

1. SURAT TERBUKA UNTUK PARA SUAMI
    Sabtu, 30 Mei 2009
    Waktu : Ba’da Maghrib - Selesai
    Masjid Tanwir, Jl. Masjid No. 37 A Surabaya (Daerah Asemrowo)

2. PANDUAN AMALAN SEHARI SEMALAM

    Ahad, 31 Mei 2009
    Waktu : 09.00 WIB - Dhuhur
    Masjid Al-Ikhlas, Jl. Tanjung Sadari No. 59 Surabaya.

3. 12 KIAT NGALAB BERKAH
    Ahad, 31 Mei 2009
    Waktu : Ba’da Maghrib - Selesai
    Masjid Al-Amin, Jl. Semampir Tengah III A / 25 Surabaya.

(Untuk Umum Ikhwan & Akhwat)

Original post by catri

Kajian Bersama Ust. Ahmaz Faiz, Lc (Pimp Majalah As-Sunnah)

"Salafiyyin Bukanlah Muqollid"

Sabtu, 30 Mei 2009
Pukul : 15.30 - 17.00 wib
Masjid Nida’ul Fitrah
Jl. Rangkah Kidul (Depan Perum Citra Padova) Sidoarjo

"Ahlu Sunnah Bersatulah"

Sabtu, 30 Mei 2009
Pukul : 18.00 - 20.30 wib
Masjid Muhajirin
Perum. Puri Indah - Sidoarjo

"Aqidah Atau Khilafah"

Ahad, 31 Mei 2009
Pukul : 08.30 - 11.30 wib
Kampus Stikomp
Jl. Kedung Baruk 98 - SURABAYA

PEMATERI : Al-Ustadz Ahmaz Faiz, Lc
(Mudir Mahad Imam Bukhori & Pimp. Umum Majalah As-Sunnah - Solo)

Info: Akh Adam-085645463608

Original post by catri